Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya, Z, tersangka pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan kas perusahaan saat tengah menginap di hotel bersama istri ketiganya, Aam Maryamah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat malam, menyatakan tersangka Z ditangkap di Royale Krakatau Hotel, Jalan KH Yassin Beji Nomor 4 Kota Cilegon Jumat (10/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya penyidik membawa yang bersangkutan berikut satu mobil Lexus warna biru tua Nopol B 89 IT yang dipergunakan tersangka menginap di hotel bersama istri ketiganya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut tentang tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PD. Dharma Jaya khususnya dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah tersebut antara 2008 sampai 2011.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 April 2015 sampai 29 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-46/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015.

Ia menjelaskan penetapan Z sebagai tersangka karena diduga saat menjabat selaku Direktur Utama telah mempergunakan uang yang berasal dari Kas PD. Dharma Jaya antara tahun 2010 sampai 2011 tidak sesuai peruntukkannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

"Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar," katanya.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu kendaraan roda empat merek "Lexus" warna biru tua Nopol B 89 IT milik tersangka.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015