Jakarta (ANTARA News) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor hot rolled coil (HRC) dari Republik Korea Selatan dan Malaysia.

Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

"KADI menemukan adanya bukti awal masih terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia yang secara kumulatif, pangsa impornya mencapai 43 persen dari total impor HRC pada 2014," kata Ketua KADI Ernawati melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Adapun tindakan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2015 dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00.

Menurut Ernawati, besaran pengenaan BMAD berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 untuk Republik Korea 0-3,8 persen dan Malaysia 48,4 persen.

Volume impor dari Korea pada 2011 sebesar 598.233 MT, pada 2012 menjadi 779.454 MT, pada 2013 menjadi 698.146 MT, dan pada 2014 naik sebesar 633.061 MT.

Sementara itu, volume impor dari Malaysia pada 2011 sebesar 56 MT, pada 2012 naik menjadi 348 MT, pada 2013 menjadi 28 MT, dan pada 2014 sebesar 65 MT.

Ernawati mengatakan KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan itu kepada pihak-pihak industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari Korea dan Malaysia.

Pemberitahuan ini juga disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Republik Korea dan Malaysia serta Perwakilan Pemerintahan Republik Korea dan Malaysia di Indonesia.

"Semua pihak yang ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut secara tertulis kepada KADI," ujar Ernawati.

Ernawati menambahkan semua pihak yang berkepentingan yang ingin memperoleh informasi dan kuesioner penyelidikan, dapat menghubungi KADI Kemendag di Gedung I Lantai 5 Jl M.I. Ridwan Rais No 5, Jakarta 10110 Telp/Fax : 021-3850541,3841961 ext: 1316/021-3850541 Email : kadi@kemendag.go.id.

Menurutnya, KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk ikut berpartisipasi pada penyelidikan ini, dengan memberitahukan kepada KADI selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015