Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami menghormati proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya pada independensi hakim. Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Pada hari ini, hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan Sutan dengan berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Dalam proses penanganan perkara Pak SBG (Sutan Bhatoegana), sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan," ungkap Johan.

Pada sidang perdana praperadilan Sutan yaitu 6 April 2015 juga bersamaan dengan pembacaan dakwaan Sutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga hari ini karena pada pekan lalu Sutan tidak didampingi oleh pengacara di pengadilan Tipikor.

Johan menyatakan bahwa meski ada sejumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Demikian juga terkait dengan kasus kasus yang lain, proses praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," tambah Johan.

Artinya sudah ada dua permohonan praperadilan yang dikalahkan KPK hingga saat ini yaitu Sutan Bhatoegana dan mantan menteri Agama Suryadharma Ali. Atas kemenangan tersebut, Johan menyatakan tidak dapat meminta para tersangka KPK yang juga mengajukan praperadilan untuk mencabut gugatannya.

"Kami tidak bisa meminta mereka mencabut permohonan praperadilan karena pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Jadi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para tersangka termasuk pengajuan praperadilan," jelas Johan.

Pada hari ini, seharusnya PN Jakarta Selatan juga menggelar praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999, namun permohonan praperadilan itu dicabut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015