Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono disebut menerima gratifikasi sampai Rp6,519 miliar dari tahun 2010 sampai 2014.

"Udar Pristono sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI yaitu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, telah beberapa kali menerima pemberian uang dari orang-orang yang sudah tidak dapat diingatnya lagi," kata Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Udar menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan penguna angaran di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 1 Juni 2010.

"Setelah menerima pemberian uang tersebut, terdakwa Udar Pristono menyuruh staf/pegawai pada Kantor Dishub bernama Suwandi untuk menyimpan uang ke dalam rekening atas nama Udar Pristono," ungkap jaksa.

Uang tersebut disimpan di Bank Mandiri Cabang Cideng sebesar Rp 4,64 miliar dan di Bank BCA Cideng sebesar Rp1,87 miliar sehingga totalnya Rp6,52 miliar.

Di Bank Mandiri cabang Cideng terjadi antara tahun 2010 sampai 2014. Selama 2010 pengiriman uang dilakukan sejak 4 Agustus 2010 sampai 16 Desember 2010.

Selain itu ada pengiriman uang 19 kali tahun 2011, 14 kali tahun 2012, 33 kali tahun 2013 dan tujuh kali tahun 2014 ke rekening di bank itu.

Sedangkan transfer uang ke BCA Cabang Cideng tercatat 10 kali pada 2011, 14 kali pada 2012, 14 kali pada 2013 dan dua kali tahun 2014.

Setelah menerima uang tersebut, menurut jaksa, Udar sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang hasil gratifikasi.

"Sebaliknya terdakwa Udar Pristono tetap menyimpan uang tersebut ke dalam rekening tabungannya yang ada di Bank Mandiri Cabang Cideng dan di Bank BCA Cabang Cideng," tegas Jaksa Victor.

Simpanan uang Udar di kedua bank tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Udar Pristono sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Udar Pristono menerima gaji bulanan Rp6.313.900/bulan selama 2010 dan Rp6.706.100/bulan ditambah tunjangan kinerja daerah Rp22.080.000 pada 2011.

Tahun 2012 dia menerima gaji Rp7.215.900/bulan ditambah tunjangan kinerja daerah Rp25.980.000, lalu menerima gaji Rp7.528.300/bulan ditambah tunjangan kinerja daerah Rp25.980.000 pada 2013 dan mendapat gaji Rp7.532.800/bulan ditambah tunjangan kinerja daerah Rp25.974.801 pada 2014.

Udar dijerat dengan Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut pasal tersebut, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, dan apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Udar terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Udar juga didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp63,9 miliar dan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015