Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011--2013.

"Akan dipangil lagi untuk pemeriksaan. Kita serahkan ke penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pada hari ini KPK memanggil Jero sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun Jero tidak menghadiri pemanggilan tersebut karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua setelah pada 9 Oktober 2014 KPK juga memeriksa Jero untuk kasus yang sama.

"Apakah pemanggilan selanjutnya untuk jemput paksa, tergantung penyidiknya memandang hal itu, Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa," tambah Johan.

Sidang praperadilan Jero Wacik hari ini juga ditunda selama seminggu karena permintaan biro hukum KPK dan baru akan dilangsungkan pada 20 April 2015 dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.

Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan juga datang ke KPK dan meminta agar Jero tidak dipanggil sebagai tersangka selama mengajukan praperadilan.

"Kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum peradilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum. Kami minta dihormati, toh seminggu saja," kata Hinca.

Hinca mengaku tetap melanjutkan gugatan praperadilan meski hakim sudah memenangkan KPK terhadap dua gugatan tersangka yaitu mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kita tetap lanjut, berbeda dengan SDA, HP (Hadi Poernomo) dan sebagainya," tambah Hinca.

Selain korupsi di Kementerian ESDM, KPK juga menjerat Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.

Jero sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus di Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan juga dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Dalam perkara di Kementerian ESDM, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015