Majelis hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal KUHAP maka pengadilan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan sidang kasus pemerasan terhadap tiga terdakwa yang juga admin akun twitter "@triomacan2000" dan "@TM2000Back" dilanjutkan.

"Majelis hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal KUHAP maka pengadilan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan, Senin.

Suprapto memimpin sidang dengan agenda putusan sela tiga terdakwa Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh terkait pemerasan terhadap pejabat PT Telkom dan pemilik PT Tower Bersama Grup sebesar Rp358 juta.

Suprapto bersama dua anggota hakim lainnya, Handayani dan Imam Gultom menilai keseluruhan keberatan (eksepsi) ketiga terdakwa tidak cukup beralasan menurut hukum sehingga memerintahkan untuk melanjutkan perkara pidana.

Selain itu, hakim juga menyatakan menangguhkan biaya perkara hingga keluar putusan akhir.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Para terdakwa membantah terdapat bukti percakapan berisi ancaman dan pemerasan melalui "Blackberry Messanger".

Terdakwa juga menganggap dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak benar atau rekayasa yang berbeda dengan BAP asli.

Berdasarkan penolakan eksepsi itu, majelis hakim menjadwalkan sidang terhadap tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari jaksa pada Senin (20/4).

Ketiga orang itu didakwa Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

(T014/H015)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015