Itu (polisi parlemen) bagian dari kita menuju parlemen modern karena semua aspek harus diperbaiki,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI Roem Kono menilai rencana pembentukan polisi parlemen merupakan usaha menuju parlemen modern sehingga semua aspek harus diperbaiki.

"Itu (polisi parlemen) bagian dari kita menuju parlemen modern karena semua aspek harus diperbaiki," katanya di Gedung Nusantara IlI, Jakarta, Senin.

Roem mengatakan pembentukan polisi parlemen merupakan bagian dari pengamanan gedung DPR dengan peningkatan kapasitas pengaman dari sebelumnya yang ditangani Pengamanan Dalam (Pamdal).

Menurut dia, selain peningkatan kapasitas pengamanan, juga dilakukan peningkatan prasarana dan komunikasi agar sesuai dengan Prosedur dan Ketetapan (protap) pengamanan.

"Koordinasi itu penting lalu protapnya seeprti apa sehingga harus diatur melalui peraturan DPR," ujarnya.

Dia menjelaskan DPR RI merupakan lembaga negara dan gedung yang digunakan merupakan aset negara serta menjadi warisan bangsa.

Menurut dia, pengamanan warisan bangsa menjadi kewajiban kepolisian seperti halnya pengamanan di kementerian dan istana presiden.

"Nanti polisi dengan DPR RI ada peraturan yang mengaturnya," kata Roem.

Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam gedung parlemen.

Selain itu atas harapan masyarakat yang kuat untuk peningkatan pengamanan di DPR RI maka perlu dilakukan penguatan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran satuan pengamanan Polri yang berada di lingkungan MPR/ DPR/ DPD RI.

Landasan hukum kebijakan tersebut yaitu pertama UU no 2 tahun 2002 tentang Kapolri, kedua UU no 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, Keputusan Presiden RI no 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; keempat Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI no SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional. Kelima, Peraturan Kapolri no 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau instansi pemerintah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015