Sesuai UU Kapolri, DPR RI hanya diberikan waktu 20 hari kerja dan itu kira-kira tanggal 20 April 2015,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meyakini DPR RI khususnya Komisi III yakin tepat waktu dalam memproses calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang diajukan Presiden Joko Widodo.

"Sesuai UU Kapolri, DPR RI hanya diberikan waktu 20 hari kerja dan itu kira-kira tanggal 20 April 2015," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan apabila proses di DPR RI berjalan dengan lancar maka tanggal 20 April 2015 maka sudah ada Kapolri baru.

Namun, menurut dia, apabila DPR belum ada keputusan terkait Kapolri hingga batas waktu yang ditetapkan UU, maka otomastis usulan Presiden Jokowi mengusung Badrodin Haiti sebagai Kapolri sudah diterima.

"Apabila nanti di DPR RI belum ada keputusan, maka Presiden sudah dipastikan sudah punya Kapolri," ujarnya.

Agus menjelaskan Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memperdalam visi serta misi Badrodin Haiti.

Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan ke kediaman Badrodin untuk mengklarifikasi data Badrodin dari sisi keluarga dan tetangga.

"Lalu bagaimana peran beliau, bagaimana hubungannya dengan masyarakat," katanya.

Sebelumnya Rapat Pleno Komisi III DPR RI menyepakati jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada tanggal 15, 16, dan 17 April 2015, kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.

"Rapat Pleno Komisi III DPR RI menyepakati beberapa hal, calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 15, 16, dan 17 April," kata Aziz di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (8/4).

Dia mengatakan sebelum uji kelayakan dan kepatutan itu, Komisi III DPR RI akan mengundang para ahli, Komisi Kepolisian Nasional dan unsur masyarakat yang diminta masukannya.

Menurut Aziz, Komisi III DPR RI juga akan melakukan kunjungan ke kediaman Badroidin Haiti antara tanggal 15, 16, atau 17 April 2015, namun hal itu akan dimintai konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015