... bahkan melampaui kewenangan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi...
Jakarta (ANTARA News) - Relawan pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai posisi Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Pandjaitan (LP), dengan berbagai kewenangannya saat ini, sudah mirip pelaksana tugas presiden.

"Pak Luhut memiliki sejumlah kewenangan yang besar, setara, bahkan melampaui kewenangan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi. Pak Luhut lebih mirip sebagai pelaksana tugas presiden," kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, M Adnan Rarasina, melalui siaran pers, di Jakarta, Selasa.

Rarasina menilai kewenangan Pandjaitan yang begitu besar dapat mengganggu jalannya pemerintahan karena kewenangannya tumpang-tindih dengan wakil presiden, menteri koordinator, sekretaris negara, dan sekretaris kabinet. Secara populer, sudah lebih daripada konsep three-in-one.

"Contoh kecilnya dapat dilihat besarnya peran Pak Luhut dalam persiapan Konferensi Asia Afrika yang melebihi menteri luar negeri. Belum lagi soal penempatan jabatan di pemerintahan dan BUMN," kata dia.

Menurut dia, hal tersebut mencerminkan janji kabinet ramping dan birokrasi efektif yang pernah dijanjikan Jokowi-JK pada masa kampanye, faktanya kini ibarat "jauh panggang dari api."

Dia memandang Pandjaitan seolah memanfaatkan pengalaman kenegaraan Jokowi yang minim untuk mengambil alih pengelolaan negara bak pelaksana tugas presiden.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan pada 31 Maret 2015 menantang beberapa kalangan yang menuding kewenangannya tumpang tindih dengan kewenangan kementerian untuk menunjukkan tuduhan mereka itu. (lihat berita: Luhut tantang pengritiknya)

"Tunjukkan pada saya, tumpang tindihnya di mana. Jangan berpolemik yang tidak jelas, jangan cari-cari popularitas yang tidak jelas. Saya terbuka menerima siapa saja, tunjukkan kekurangan kita. Kita semua tidak merasa benar, tentu ada kurangnya," kata kata Luhut usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa.

Luhut menegaskan kewenangan Kantor Staf Presiden tidak luas, sebaliknya hampir sama dengan wewenang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"(Dalam Perpres 26/2015) tidak ada kewenangan yang luas. Kewenangan kami itu hampir sama dengan UKP4, hanya ditambah dengan komunikasi politik dengan parlemen maupun parpol," kata Luhut.

Dia membantah pandangan bahwa posisi dia adalah mengawal program para menteri agar sesuai dengan Nawacita. Sebaliknya, dia menegaskan tugasnya adalah memonitor, mengevaluasi, komunikasi dengan para menteri dan melaporkan kepada presiden.

Luhut menguraikan komunikasi antara dia dengan para menteri yang disebutnya hanya sebatas program yang sudah tercapai, belum tercapai dan bagaimana itu tercapai oleh sang menteri.

"Misalnya pada program Nawacita itu di APBN ada lahan satu juta hektar, di mana saja lokasinya, bagaimana mengerjakan, sudah sampai di mana, itu yang kami lakukan," tegasnya.

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015