Tangerang (ANTARA News) - Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp31 miliar, dan menyita barang bukti berupa 15.809 gram methamphetamine atau sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta, Okto Irianto, di Tangerang Rabu mengatakan, ada delapan kasus yang berhasil diungkap dari barang bukti yang telah disita.

Kasus pertama yakni pada Jumat (13/3) dengan barang bukti sebanyak 198 gram sabu senilai Rp384 juta. Petugas mengamankan tiga orang WNI yang berasal dari Malaysia.

Lalu, pada hari Kamis (2/4) dengan barang bukti 5.046 gram sabu senilai Rp10 miliar lebih yang disita petugas dari Gudang PJT. Dari kasus itu, diamankan satu WNI yang baru tiba dari China.

Sehari kemudian yakni Jumat (3/4) dengan lokasi yang sama dengan asal penerbangan Malaysia, petugas menemukan 444 gram sabu senilai Rp888 juta yang disembunyikan di dalam buku gambar. Atas kejadian itu diamankan dua orang WNI.

Lalu pada Rabu (8/4) di terminal 3 dengan asal penerbangan Kuala Lumpur, petugas menyita 103 gram sabu yang disembunyikan di dalam tiga kapsul. Dari barang bukti senilai Rp406 juta itu, petugas mengamankan satu WNI.

Pada hari yang sama, petugas juga menyita sabu di terminal 2D sebanyak 1.058 gram atau senilai Rp2,1 miliar. Selain menyita barang bukti dari dalam dinding koper itu, petugas juga diamankan satu warga negara Kenya.

Sehari kemudian yakni Kamis (9/4), di terminal 3 kedatangan, disita 2.988 gram sabu senilai Rp5,9 miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper. Petugas mengamankan satu warga negara Hongkong yang masih berusia 19 tahun.

Pada hari dan tempat yang sama Kamis (9/4), diamankan sebanyak 2.982 sabu senilai Rp5,9 miliar yang dibawa seorang warga negara Hong Kong dengan cara dimasukan ke dalam dinding koper.

Untuk kasus terakhir di hari yang sama pula pada Kamis (9/4), dimanakan sabu sebanyak 2.996 gram atau senilai Rp5,9 miliar dengan modus yang sama, pelakunya juga warga Hong Kong.

Sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana yakni 15 tahun dan denda Rp10 Miliar. Karena barang bukti lebih dari lima gram maka yakni pidana seumur hidup.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015