Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Djohar Arifin Husin mengaku telah membalas surat teguran Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait permasalahan legalitas Arema dan Persebaya untuk mengikuti kompetisi Indonesia Super League (QNB League) 2015.

Surat itu sudah dilayangkan pada  Rabu (15/4). "Kita sudah balas, surat yang pertama pas deadline, mungkin berselisih (antara pengiriman surat dari PSSI dan surat teguran kedua dari Kemenpora) mungkin karena jam kantor, jadi belum sampai," kata Djohar di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa PSSI sudah melayangkan surat balasan ke Kemenpora sebelum surat teguran kedua dari Kemenpora dikirimkan ke kantor PSSI.

 Dalam surat tersebut, kata Djohar, PSSI meminta waktu untuk memutuskan permasalahan yang terjadi di Indonesia Super League (QNB League) setelah selesai kongres PSSI yang akan diadakan pada Sabtu (18/4) di Surabaya.

Djohar mengatakan, permasalahan tersebut akan diputuskan oleh Komite Eksekutif PSSI yang baru.

"Karena kita umurnya tinggal dua hari pengurusnya, ketua umumnya dan exco (executive commite/komite eksekutif). Kita minta diputuskan oleh exco yang baru," jelas Djohar.

Sebelumnya Kemenpora telah melayangkan surat teguran kedua kepada PSSI karena lembaga sepak bola tersebut pada Rabu (15/4) sore karena dinilai tidak menjalankan perintah Menpora Imam Nahrawi untuk memerintahkan Arema dan Persebaya menyelesaikan permasalahan legalitas klub.

Menpora memberi tenggat waktu selama 1 x 24 jam pada PSSI untuk memerintahkan Arema dan Persebaya agar segera menyelesaikan persyaratan legalitas klub dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) agar bisa mengikuti kompetisi.

Djohar mengatakan sudah berkomunikasi dengan kedua klub asal Jawa Timur tersebut untuk menyelesaikan persyaratan legalitas. Hanya saja, kedua klub membutuhkan waktu.

Kemenpora sebelumnya juga melayangkan surat teguran pertama ke PSSI pada 8 April lalu. Dalam surat tersebut PSSI diberi tenggat waktu selama satu minggu untuk memerintahkan Arema dan Persebaya menyelesaikan syarat legalitas.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015