Program kembali bekerja ini memudahkan saya untuk menegakkan praturan tersebut agar perusahaan membuka peluang kerja bagi insan cacat,"
Jakarta (ANTARA News) - Menaker Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenakerjaan Elvyn GM disaksikan perwakilan dari Apindo, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional mendeklarasikan program kembali kerja yang isinya antara lain berkomitmen mendukung penderita cacat untuk bekerja kembali setelah alami kecelakaan.

Hanif seusai membuka seminar nasional Investing in People Through Return to Work Program and Reintegration di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa sesungguhnya peraturan perundangan mewajibkan setiap perusahaan untuk merekrut minimal 1 persen pekerja cacat di perusahaannya.

"Program kembali bekerja ini memudahkan saya untuk menegakkan praturan tersebut agar perusahaan membuka peluang kerja bagi insan cacat," kata Menteri.

Elvyn, terkait dengan program tersebut, menjelaskan bahwa sudah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi dan mendorong pekerja peserta jaminan sosial yang mengalami kecelakaan lalu cacat untuk kembali bekerja.

"Kecacatan, bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan masih terbuka peluang untuk bekerja sesuai dengan kondisi pekerja tersebut," kata Elvyn.

Hanif menyatakan mulai 1 Juli 2015 perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan makin meningkat.

Dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) dari BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, kesempatan kerja mereka jadi terjamin.

Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work adalah perluasan manfaat pada jaminan kecelakaan kerja, yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.

"Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya," ujar Hanif.

Risiko kerja akhir-akhir ini makin meningkat sebagai dampak dari penggunaan mesin, alat kerja, bahan berbahaya, dan faktor lingkungan kerja.

"Pemerintah mendukung upaya-upaya perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja," ucap Hanif.

Program JKK RTW diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Para pekerja butuh perlindungan yang menjamin pekerja untuk dapat tetap bekerja walaupun pernah mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata dalam sehari tercatat 397 kasus kecelakaan kerja/hari, pekerja mengalami kecacatan tercatat 25 kasus/hari, cacat total satu kasus/hari, dan korban meninggal dunia sembilan kasus/hari.

Program "Return to Work" berlaku saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja lalu mendapatkan penanganan kuratif di trauma center di rumah sakit. Apabila peserta dinyatakan cacat maka bisa mengikuti rehabilitasi setelah perusahaan dan peserta yang cacat memberikan persetujuan secara tertulis.

Selanjutnya, Manajer Kasus Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja akan mendampingi peserta dalam proses "return to work", memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi pasien, serta memfasilitasi percepatan pemulihan/rehabilitasi.

Setelah pengobatan dan rehabilitasi tuntas, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja memberikan pelatihan pasca kecacatan dan motivasi kepada peserta yang bertujuan memastikan peserta dapat bekerja kembali secara normal.

Apabila upaya-upaya tersebut telah dilakukan, kemudian tidak memungkinkan bagi peserta yang bersangkutan untuk bekerja kembali pada posisi yang sama sebelum mengalami kecelakaan, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja akan mencarikan solusi lain dengan cara memberikan pelatihan dan keterampilan khusus yang sesuai agar peserta dapat bekerja di unit kerja atau bidang lain pada perusahaan yang sama.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015