Kita harus konsisten, jika setuju dengan pidana mati maka hukuman mati untuk warga kita di luar negeri harus kita terima,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta seluruh elemen bangsa untuk bijaksana dan konsisten dalam menyikapi hukuman mati WNI di Arab Saudi.

"Kita harus konsisten, jika setuju dengan pidana mati maka hukuman mati untuk warga kita di luar negeri harus kita terima," kata Jimly Asshiddiqie usai menghadiri Rapat Majelis Pimpinan Paripurna Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta, Jumat petang.

Sebaliknya, kata Jimly, jika masyarakat Indonesia tidak sepakat dengan pidana mati maka warga asing yang melakukan pidana di Indonesia juga berhak untuk tidak dihukum mati di Indonesia.

Jimly mengatakan jika bangsa Indonesia tidak konsisten menyikapi pidana mati maka negara akan terus ditekan masyarakat jika terjadi vonis mati terhadap WNI di negara lain.

"Negara ini akan ditekan oleh massa. Akibatnya nanti negara ini harus mengeluarkan anggaran atas perilaku warga yang berbuat jahat di luar negeri," katanya.

Jimly yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan negara lain juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan vonis mati terhadap terpidana.

"Kalau sangsi pidananya sampai hukuman mati, itu pasti kualitas kejahatannya berat. Bagaimana perasaan kita jika harus membela orang yang melakukan kejahatan berat apalagi menggunakan uang negara?" kata Jimly. "Anjuran saya, bangsa harus konsisten menyikapi hukuman mati."

Sebelumnya, pada 14 April, pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi mati terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Siti Zainab tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia. Sementara Karni binti Medi Tarsim juga dieksekusi mati di Arab Saudi, pada Kamis pagi waktu setempat karena kasus pembunuhan.

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, saat ini terdapat 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi terkait pidana sihir, zina dan pembunuhan.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015