Gunung Kidul, Yogyakarta (ANTARA News) - Mayoritas perusahaan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memberikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.108.249 kepada karyawannya, kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Agustinus Pad Madyana.

"Ribuan karyawan di Gunung Kidul belum menerima gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten," kata Pad Madyana di Gunung Kidul, Sabtu.

Ia mengatakan pada 2014 hanya dua perusahaan yang mampu memberikan gaji sesuai dengan UMK.

"Khusus di Gunung Kidul, dari ratusan perusahaan yang ada, hanya ada dua perusahaan yang mampu membayar gaji buruh sesuai UMK," katanya.

Pad Madyana mengatakan selama ini di Gunung Kidul sebagian besar perusahaan membayar karyawan sesuai dengan permufakatan.

Menurut dia, sebaiknya perusahaan dan buruh berkoordinasi untuk menyamakan persepsi besaran upah. "Meski perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK, tidak dikenai sanksi administrasi," kata dia.

Namun Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Sri Sarimukti mengatakan di wilayahnya ada sebanyak 179 perusahan, namun belum ada yang melaporkan penangguhan gaji.

"Dari jumlah tersebut tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan surat penangguhan gaji sesuai UMK," katanya.

Dengan demikian, pihaknya menilai seluruh perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar gaji buruh sesuai dengan UMK.

"Sejauh ini belum ada satupun keluhan dari buruh jika memang perusahaan dimana tempat bekerja tidak mengindahkan besaran kenaikan UMK," kata Sri.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015