Jakarta (ANTARA News) - Produsen bir asal Belanda, Heineken, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, beberapa waktu lalu.

"Mreka menanyakan tentang Permendag 06/2015, dan memahami kondisi yang ada. Mereka mendukung kebijakan tersebut," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag melakukan pertemuan dengan Global Director Public and Governmental Affairs Heineken, Roland Verstappen, yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait pelarangan penjualan bir di minimarket.

Rachmat mengatakan, para produsen minuman beralkohol golongan A termasuk bir tersebut, sesungguhnya telah memiliki aturan dimana untuk konsumen yang berusia di bawah 21 tahun tidak akan dilayani, namun hal tersebut tidak bisa sepenuhnya berlaku di dalam negeri.

"Di Indonesia berbeda masalahnya. Kita menjelaskan, pengaturaan ini dikeluarkan karena banyak masukan dan kekhawatiran dari masyarakat akibat dijualnya minuman beralkohol tersebut di minimarket," katanya.

Dia menambahkan, minimarket banyak dibuka di dekat sekolah, tempat ibadah dan juga daerah permukiman. Dengan kondisi tersebut, akses untuk mendapatkan minuman beralkohol golongan A itu sangat mudah bagi anak-anak dibawah umur.

"Minuman beralkohol yang dijual di minimarket itu akan mempengaruhi anak-anak, selain harganya murah, juga mudah dijangkau," katanya.

Beberapa waktu lalu, Mendag mengeluarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersebut melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Sementara untuk daerah wisata, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Juknis tersebut dikeluarkan 15 April 2015 lalu yang mengatur bahwa bagi kawasan daerah wisata, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, namun para pedagang tersebut harus terbentuk dalam satu wadah atau kelompok.

Wadah tersebut, bisa berupa kelompok usaha bersama, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung tersebut, harus terdaftar di dalam salah satu kelompok itu, dan dalam pelaksanaannya bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket dan hypermarket untuk pengadaan barang.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015