Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko karena terbukti memberikan uang Rp15,05 miliar kepada Fuad Amin, Bupati Bangkalan periode 2003-2013.

"Terdakwa Antonius Bambang Djatmoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Prim Haryadi,  Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta agar Antonius dihukum tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena sudah memberian uang Rp18,05 miliar kepada Fuad Amin.

Pemberian uang kepada Fuad ditujukan sebagai imbal jasa terkait dengan perjanjian konsorsium PT Media Karya Sentosa (MKS) dan Perusahaan Daerah Sumber Daya dan dukungan Fuad terkait surat permohonan alokasi ke Kodeco yang membuat PT MKS memperoleh alokasi gas dari Pertamina EP untuk kelistrikan.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap dari Juni 2009 sampai 1 Desember 2014 dengan besaran yang totalnya mencapai Rp15,05 miliar.

"Pada Juni 2009-Juli 2011 terdakwa masing-masing memberikan Rp50 juta setiap bulannya sehingga total seluruhnya mencapai Rp1,250 miliar dan di antara pemberian uang itu sepanjang 2011 ada diberikan pemberian kepada Fuad secara temporer," kata anggota majelis hakim Casmaya.

Pemberian uang secara temporer dilakukan pada 3 Juni 2011 sebesar Rp1 miliar, pada 15 Juni 2011 sebesar Rp1 miliar, pada 15 Juli 2011 sebesar Rp1 miliar melalui transfer ke rekening PD Sumber Daya.

"Pada Juli 2011, Fuad Amin meminta kenaikan pembayaran gas kepada PT MKS, atas permintaan tersebut terdakwa bersama dengan Sardjono menaikkan imbalan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama 20 September 2011 Abdul Rozak dan Direktur MKS Sardjono," ungkap Casmaya

Sepanjang September 2011 - 4 Februari 2014 Antonius setiap bulan memberikan uang Rp200 juta sehingga totalnya mencapai Rp3,2 miliar.

"Selain pemberian bulanan juga diberikan uang yang bersifat temporer," tambah hakim Casmaya.

Pemberian secara temporer dilakukan pada 31 Januari 2012 sebesar Rp500 juta, pada Februari 2012 sebanyak Rp50 juta di Surabaya dan Februari 2012 sebesar Rp100 juta melalui transfer.

Pada Januari 2014, hakim menjelaskan, terdakwa bertemu dengan Fuad Amin dan meminta PT MKS menaikkan uang bulanan menjadi Rp700 juta/bulan namun dikurangi Rp100 juta.

"Walau Fuad tidak menjabat lagi sebagai Bupati Bangkalan, tapi mengarahkan dan memberikan konsorisum PT MKS dan PD Sumber Daya sebesar Rp600 juta," katanya.

Dengan demikian selama 4 Maret-29 Agustus 2014 Antonius memberikan uang Rp600 juta pada Fuad. Pada September-Desember 2014 Fuad yang sudah menjadi Ketua DPRD Bangkalan juga mendapatkan Rp600 juta.

"Unsur memberikan sesuatu tercapai dalam perbuatan terdakwa. Namun jumlah Rp18,05 miliar ternyata setelah dikoreksi ada pencatatan ganda sebesar Rp3 miliar sehingga total uang yang diberikan seluruhnya Rp15,05 miliar," ungkap anggota majelis hakim Anwar.

Atas vonis tersebut, Antonius menyatakan menerima sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir.

"Jaksa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Maka perkara ini belum punya kekuatan hukum tetap dan pemeriksannya dinyatakan selesai dan ditutup," kata hakim Prim.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015