Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja untuk membahas dan mendalami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK.

"Pandangan fraksi substansinya setuju (diterbitkannya Perppu nomor 1 tahun 2015) dan kita akan bahas secara khusus di Panja," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pada Senin (20/4) nama-nama anggota dari masing-masing fraksi masuk dalam Panja dan dijadwalkan mulai rapat pada Selasa (21/4) malam.

Aziz mengatakan akan melihat perkembangannya apakah langsung rapat dengan Kemenkumham atau mendengar masukan Kejaksaan Agung.

"Lalu pada Rabu (22/4) mengambil kesimpulan atau besoknya untuk memberi persetujuan atau tidak memberikan persetujuan," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding mengatakan Perppu Plt Pimpinan KPK dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan memaksa dan dirinya mempertanyakan syarat kegentingan tersebut.

Menurut dia syarat kegentingan memaksa itu ada tiga yaitu kebutuhan mendesak untuk selesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi.

"Pasal 33 (a) mengesampingkan persyaratan umur karena dijelaskan calon anggota Pimpinan KPK harus memenuhi syarat. Apakah persyaratan usia ini apa pentingnya sehingga mengesampingkan umur," ujarnya.

Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan dirinya bisa memahami dan menerima keterangan Presiden Joko Widodo yang dibacakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Namun dia menekankan posisi KPK sebagai lembaha ad hoc dengan Undang-Undang yang isinya dahsyat namun tidak diimbangi dengan komisioner yang memadai.

"Kita perlu memikirkan ke depan KPK mau jadi apa, karena kami yakin apabila kepolisian dan kejaksaan sudah dipercaya masyarkat maka kita katakan selamat tinggal KPK," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015