... pembuktian KPK selalu diterima pengadilan...
Jakarta (ANTARA News) - Menanggapi tudingan pihak Jero Wacik yang menyatakan bahwa penetapan tersangka atas dirinya bermuatan politik, KPK menilai alasan itu sudah sering dijadikan alat untuk membela diri oleh para tersangka korupsi.

Anggota Biro Hukum KPK, Yadyn, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Wacik, di Jakarta, Senin, menjelaskan, tidak sedikit perkara yang ditangani KPK dinilai dan dianalisis pihak-pihak tertentu dengan menggunakan anasir-anasir politik.

"Bahkan anasir politik sering digunakan sebagai modus atau cara untuk membela diri," katanya. 

Menurut dia alasan itu berkaitan wewenang KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Ini sering bersinggungan dengan tokoh atau kepentingan politik.

Namun, ia mengatakan, KPK selalu membuktikan perkara-perkara itu menggunakan kaidah hukum dan alat bukti sah, sehingga pembuktian KPK selalu diterima pengadilan.

Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilannya, kuasa hukum Wacik menilai penetapan tersangka atas kliennya bernuansa politis.

Dijelaskan, Wacik selaku menteri ESDM pada masa pemerintahan SBY akan mengakhiri masa baktinya pada 20 September 2014, dan pada 1 Oktober 2014 seharusnya dilantik sebagai anggota DPR Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali.

Namun pada 3 September 2014, Jero diumumkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian ESDM.

"Berdasar kronologi itu, membuktikan penetapan tersangka atas diri pemohon sangat bernuansa politis, karena bertepatan momentum politik yaitu berakhirnya masa jabatan pemohon sebagai menteri ESDM dan pelantikannya sebagai anggota DPR," ujar kuasa hukum Wacik, Hinca Panjaitan, yang juga pengurus PSSI.

Pewarta: Yashinta Pramudyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015