Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani berharap revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bisa berimplikasi pada sajian penyiaran yang bermutu dan netral, karena selama ini,media massa cenderung partisan.

Demikian dikatakan oleh Muzani dalam diskusi "Mewujudkan Revisi UU Pernyiaran Yang Membela Kepentingan Publik" yang dgelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

"UU Penyiaran harus mengatur agar lembaga-lembaga penyiaran swasta betul-betul menyajikan mutu penyiaran yang berkualitas kepada masyarakat dengan memberikan pilihan-pilihan cerdas," kata Muzani.

Hadir Elnino M Husein Mohi, anggota Komisi I DPR RI, Pengamat Penyiaran Agus Sudibyo, dan Staf Ahli Menkominfo Hendri Subiakto.

Terkait dengan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam revisi UU Penyiaran tersebut, Muzani berharap, kewenangan KPI bisa diperkuat sehingga KPI dapat bertindak tegas ketika mendapati kesalahan penyiaran.

"Tidak seperti sekarang ini, KPI tidak memiliki power sehingga lembaga penyiaran tidak bisa 'diapa-apain' ketika melakukan kesalahan," ujar Muzani.

Selain itu, Disisi lain, Fraksi Gerindra juga mendorong dalam perubahan UU Penyiaran ini segera menerapkan digitalisasi penyiaran.

Dijelaskan, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan 103 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi televisi swasta digital di seluruh Indonesia.

Hanya saja, 103 pemegang IPP belum dapat menyelenggarakan siaran dikarenakan pihak operator belum melakukan kegiatan apapun sehingga para pemegang IPP tidak dapat beroperasi.

"Ini harus dipikirkan supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi, supaya ada kepastian dan alasan hukum yang kuat bagi para pemangku kepentingan. Sehingga ada kepastian dalam bidang investasi penyiaran dan calon investor bisa memandang suatu kesempatan dalam penyiaran," ujarnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015