Jika sudah diberi izin, namun tetap terjadi kericuhan, polisi akan mengambil tindakan."
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak ada larangan melakukan unjuk rasa saat Peringatan ke-60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA), yang Senin ini memasuki hari kedua.

"Silakan saja kalau mau berunjuk rasa selama KAA, tetapi harus menuruti undang-undang," katanya di sela-sela kunjungannya ke lokasi utama KAA di Jakarta Convention Center (JCC), Senin.

Badrodin, yang dalam kedatangannya didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Unggung Cahyono, datang ke JCC untuk meninjau pengamanan Peringatan ke-60 tahun KAA dan kesiapan pasukan keamanan yang bersiaga.

Menurut Kapolri, unjuk rasa dapat dilakukan jika sudah mendapat izin kepolisian dan dipastikan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Jika sudah diberi izin, namun tetap terjadi kericuhan, polisi akan mengambil tindakan," ujarnya.

Namun, Badrodin melanjutkan, polisi berhak untuk tidak memberi izin atau menghentikan unjuk rasa sebagai langkah pencegahan (preventif) menghadapi hal-hal yang tidak yang diinginkan.

"Tugas polisi tidak hanya menegakkan hukum, namun juga melakukan tindakan pencegahan. Polisi harus bertindak preventif untuk agar tidak terjadi tindakan-tindakan pelanggaran hukum, seperti bentrokan ataupun ancaman berbahaya lain," ujarnya.

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015