Bandarlampung (ANTARA News) -Kendati hasil Ujian Nasional Tahun 2015 tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa SMP maupun SMA sederajat, kebocoran soal dan praktik sontek ditengarai masih saja terjadi. Hal ini mengusik pelaksanaan UN SLTA 13-15 April lalu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa hasil UN mulai tahun ini bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Hasil UN itu digunakan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kementerian juga memetakan hasil UN pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Akan tetapi, kenapa praktik ketidakjujuran di kalangan pelajar dan sekolah itu masih saja terus terjadi?

Saat pelaksanaan UN SMA di Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada hari kedua, Selasa (14/4), pengawasannya juga harus lebih diperketat setelah pada UN hari pertama, Senin (13/4), sempat ditemukan adanya kertas yang diduga kunci jawaban soal UN pada salah satu sekolah swasta di kota ini.

Setiap peserta UN diperiksa terlebih dahulu saat ingin masuk ruangan ujian. Mereka juga dipantau dengan closed-circuit television (CCTV) sehingga sulit untuk melihat pekerjaan rekannya atau menyontek lagi.

Pada hari pertama UN sempat ditemukan secarik kertas diduga merupakan kunci jawaban UN mata pelajaran yang diujikan di SMA Utama 2 Bandarlampung. Kondisi kertas putih itu tampak sudah lusuh dan tergeletak begitu saja di luar ruang ujian. Beberapa kertas yang sama juga terlihat dibuang di kotak sampah.

Namun, Kepala SMA Utama 2 Bandarlampung Suyitno mengatakan, "Itu hanya kertas rangkuman biasa. Mungkin itu kertas ringkasan pelajaran. Semua orang pasti punya kertas rangkuman."

Ia menegaskan, "Saya pastikan tidak ada kecurangan. Semoga saja kertas rangkuman tersebut tidak digunakan pada saat ujian."

Kepala SMAN 9 Bandarlampung Drs. Hendro Suyono, yang sekolahnya menjadi salah satu pelaksana UN berbasis komputer di Lampung menegaskan bahwa sejak awal sudah mempersiapkan siswa peserta UN menghadapi ujian akhir itu dengan baik, termasuk menyiapkan diri menghadapi UN CBT dengan hasil terbaik secara objektif dan jujur.

Sejumlah kepala sekolah, para guru, dan siswa peserta UN SMA sederajat di Lampung juga membenarkan bahwa saat ini tidak ada lagi semacam "tim sukses" menghadapi UN seperti terjadi sebelumnya. Adapun tujuannya tidak lain untuk "membantu" dengan berbagai cara agar siswanya lulus UN dengan nilai terbaik.

"Pelaksanaan UN sekarang semestinya bisa lebih objektif dan jujur," kata salah satu pendidik di Bandarlampung pula.

Berkaitan dengan pelaksanaan UN itu, menurut Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Teguh Irianto, M.Pd., mewakili Kepala Dinas setempat Drs. Hery Suliyanto, M.M., pihaknya menyerahkan penanganan sejumlah kendala dan permasalahan maupun dugaan adanya kebocoran soal UN kepada pihak Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan mengevaluasi pelaksanaan UN SMA sederajat pada tahun 2015, baik ujian berbasis kertas (paper-based test/PBT) secara konvensional maupun berbasis komputer atau computer-based test (CBT).

Menurut Teguh Irianto, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Lampung maupun informasi dari para kepala sekolah dan berbagai pihak berkaitan dengan pelaksanaan UN CBT maupun PBT SMA sederajat yang berlangsung 13--15 April 2015 itu.

Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi hasil temuan Ombudsman Perwakilan Lampung berkaitan kelemahan dan permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan UN dimaksud.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi adanya indikasi beredar kunci jawaban soal UN di kalangan siswa sekolah tertentu di Lampung," ujarnya lagi.

Menurut Teguh, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten dan kota berkaitan permasalahan temuan selama UN SMA sederajat itu berlangsung, termasuk adanya laporan ditemukan yang diduga merupakan lembar kunci jawaban bertulis tangan usai pelaksanaan UN hari pertama di SMA Utama 2 Bandarlampung.

"Tindak lanjutnya ditangani Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, kami prinsipnya menunggu tindak lanjut dari mereka," ujar dia pula.

Ia juga mengklarifikasi adanya keluhan permasalahan dalam pelaksanaan UN CBT di beberapa sekolah di Lampung, seperti SMAN 2 Bandarlampung, SMAN 9 Bandarlampung, dan beberapa SMA lain di luar Bandarlampung. "Kami sudah menerima informasi dan laporan dari kepala sekolah tentang pelaksanaan UN CBT itu, prinsipnya mereka menyampaikan tidak ada masalah dalam pelaksanaan UN CBT di sekolah tersebut," katanya lagi.

Ia berharap tidak ada permasalahan yang besar berkaitan dengan UN SMA sederajat itu, termasuk pelaksanaan UN SMP sederajat yang akan segera dilaksanakan pula.

"Yang jelas, semua permasalahan itu akan menjadi catatan dan evaluasi bagi kami, termasuk bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di pusat sehingga menjadi bahan untuk perbaikan UN ke depannya," ujar Teguh Irianto.

Di Lampung, untuk pelaksanaan UN Berbasis Komputer, sebanyak 14 sekolah yang telah diverifikasi Kemendibud untuk melaksanakannya, yaitu untuk tingkat SMP adalah SMPN 1 Bandarlampung, SMPN 2 Bandarlampung, SMPN 1 Purbolinggo Lampung Timur; untuk tingkat SMA, yaitu SMAN 2 Bandarlampung, SMAN 9 Bandarlampung, SMAN 1 Kotagajah Lampung Tengah, SMAN 1 Wayjepara Lampung Timur, dan SMAN 1 Gadingrejo Pringsewu.

Untuk SMK diselenggarakan di SMK Gajahmada Bandarlampung, SMTI Bandarlampung, SMKN 1 Bandarlampung, SMKN 5 Bandarlampung, SMKN 2 Terbanggibesar Lampung Tengah, dan SMKN 1 Gadingrejo Pringsewu.

Kendati UN tahun ini tidak lagi menjadi penentu satu-satunya kelulusan siswa, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung tetap melibatkan pengawas independen dan aparat keamanan dalam mengawal soal dan pelaksanaan UN hingga selesai.

"Soal UN selalu dikawal pihak keamanan saat didistribusikan maupun disimpan oleh panitia dan penyelenggara UN di kabupaten dan kota masing-masing, termasuk bagi sekolah yang lokasinya jauh sehingga perlu diinapkan beberapa hari sebelumnya," ujar Teguh pula.

Ia memerinci peserta UN di Lampung, yakni untuk jenjang SMA sebanyak 42.232 siswa, MA sebanyak 11.729 siswa, dan SMA luar biasa sebanyak 51 siswa, serta SMK sebanyak 33.521 siswa.

Untuk jenjang SMP sebanyak 102.755 siswa, SMP Terbuka 1.379 siswa, MTs 33.203 siswa, SMP luar biasa 76 siswa, dan peserta UN Paket B sebanyak 3.143 siswa, serta Paket C sebanyak 5.634 siswa.

Kemendikbud tetap menggelar UN tahun ini untuk jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang berlangsung April hingga Mei 2015.

"Untuk jenjang SMA/sederajat, UN akan dilaksanakan pada 13--15 April 2015, sedangkan untuk SMP/sederajat pada 4--6 Mei 2015," kata Mendikbud Anies Baswedan dalam penjelasan tentang pelaksanaan UN 2015, di Jakarta.

Untuk jenjang SD, seperti tahun lalu, pelaksanaan ujian akhir akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah.

"Hasil UN tidak akan menjadi penentu kelulusan, tetapi hanya sebagai pemetaan pendidikan di Indonesia," kata Anies lagi.

Kemendikbud telah mengatur jadwal terkait dengan pelaksanaan UN 2015, yaitu pendataan peserta UN 31 Januari, sosialisasi UN akhir Januari, penetapan pemenang lelang UN 3 Februari, kontrak pengadaan bahan UN 13 Februari, penyerahan master soal UN 27 Februari, pencetakan bahan UN SMA pada tanggal 5--28 Maret, pengiriman bahan UN SMA 29 Maret--11 April, pengolahan hasil UN SMA 18 April--15 Mei, pengumuman hasil UN SMA 18 Mei, sedangkan pengumuman hasil UN SMP pada 10 Juni 2015.

Terobosan baru juga diterapkan Kemendikbud dengan menerapkan pelaksanaan UN tahun 2015 berbasis komputer, selain UN seperti biasanya (berbasis kertas/PBT).


Laporkan Pembocoran Soal

Kemendikbud juga sudah melaporkan indikasi pembocoran soal UN SMA sederajat kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Pembocoran soal itu dilakukan oleh pihak tertentu sehingga bisa diunggah di Internet.

Laporan indikasi pembocoran soal juga disampaikan melalui surat terbuka siswa peserta UN kepada pihak UGM Yogyakarta.

Kendati UN 2015 tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa, indikasi adanya pihak yang membocorkan soal yang masih terus terjadi itu, akhirnya terungkap.

Dalam pelaksanaan UN SMA sederajat ini, Ombudsman Perwakilan Lampung menerjunkan dua tim monitoring implementasi UN.

Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung Zulhelmi, pihaknya mendapatkan beberapa temuan penting tentang kelemahan pelaksanaan UN yang menjadi sarana pemetaan kualitas pendidikan per wilayah secara nasional itu.

Tim menemukan di SMAN 2 Kota Bandarlampung adanya siswa yang ikut UN berbasis CBT mengalami hambatan dalam mengikuti tes karena kendala jaringan komputer dan sistem yang digunakan. Menurut informasi, keluhan serupa juga dialami siswa peserta UN CBT di SMAN 9 Bandarlampung dan SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, yaitu komputer yang digunakan sempat mengalami gangguan (hang), sehingga membuat siswa yang mengerjakan soal UN itu menjadi stress.

Menindaklanjuti dugaan adanya pihak yang sengaja membocorkan soal UN SMA, Bareskrim Mabes Polri sudah mengantongi pelaku yang membocorkan naskah soal UN 2015 yang diduga berasal dari Perum Percetakan Negara Jakarta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menilai pelaku tidak hanya membocorkan, tetapi juga mencederai kerja keras ratusan ribu orang yang terlibat dalam pelaksanaan UN.

"Mereka (guru-guru) jaga itu dengan hati-hati dan amanah karena ini adalah rahasia, lalu ada orang yang meng-upload itu. Jadi, satu orang ini bukan sekadar membocorkan, dia juga mengkhianati ratusan ribu orang yang bekerja disiplin menjaga amanah itu," ujar Anies di Kantor Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Pelaku diketahui mengunduh 30 set dari 11.730 set soal UN dalam bentuk PDF melalui akun Google Drivenya. Meski hanya mengunduh 30 set dari 11.730 set soal UN, Anies tetap menyayangkan perbuatan tersebut. Hal itu tetap mencoreng pelaksanaan UN.

"Secara jumlah memang tidak banyak. Akan tetapi, itu bukan soal jumlahnya. Meskipun kecil, itu tercoreng, tidak ada toleransi," ujarnya lagi.

Kondisi tersebut membuat para siswa peserta UN, termasuk di Lampung, di antaranya mengaku was-was atas kemungkinan pelaksanaan UN SMA sederajat tahun ini akan diulang, terutama untuk mata pelajaran yang terindikasi dibocorkan soal-soalnya tersebut.


Standar Kelulusan

Lantas, bagaimana ketentuan standar kelulusan siswa yang tidak lagi hanya ditentukan dari hasil UN itu?

Berkaitan dengan penilaian hasil belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggara Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat.

Dalam Bab II Peraturan Mendikbud itu, ditetapkan Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pencapaian Kompetensi Lulusan dalam Ujian Nasional; yaitu pada pasal 2 ayat (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus Ujian S/M/PK.

Dalam Ayat (2), disebutkan bahwa kelulusan peserta didik dari ujian S/M sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan; (3) kelulusan peserta didik dari ujian PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi; (4) kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf a, untuk peserta didik: SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII; SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

Ayat (2) SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; (3) ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.

Pasal 4 Ayat (1) kriteria kelulusan peserta didik dari ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M; (2) kriteria kelulusan peserta didik dari ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.; (3) kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ayat (4) nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 50 persen sampai dengan 70 persen, yaitu: pertama, semester I--V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha; kedua, semester III--V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C; ketiga, semester I--V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.

Nilai ujian S/M/PK dengan bobot 30--50 persen. Total bobot nilai rapor dan nilai ujian S/M/PK 100 persen, dan nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0--100.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa kelulusan peserta didik dari SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru; Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN; (2) SHUN sekurang-kurangnya berisi biodata siswa, nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan; (3) nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0--100.

Ayat (4) tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada Ayat (1) disusun dalam kategori sangat baik, jika nilai lebih dari 85 dan kurang dari atau sama dengan 100; baik, jika nilai lebih dari 70 dan kurang dari atau sama dengan 85; cukup, jika nilai lebih dari 55 dan kurang dari atau sama dengan 70; dan kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015 oleh Mendikbud Anies Baswedan. Regulasi ini menggantikan Peraturan Mendikbud sebelumnya (Mohammad Nuh), yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014.

Seharusnya, dengan ketentuan kelulusan siswa yang tidak lagi hanya berdasarkan hasil UN, tetapi berdasarkan proses belajar mengajar siswa selama sekolah, praktik pembocoran soal semestinya tidak terjadi.

Begitu pula, perilaku tidak terpuji "membantu" siswa peserta UN mendapatkan nilai terbaik secara tidak jujur dilakukan berbagai oknum maupun cara-cara "rekayasa" mencapai target mendapatkan nilai tinggi UN oleh oknum terentu secara perorangan maupun tersistematis seharusnya juga tidak lagi dijalankan.

Kini, saatnya para siswa melaksanakan tugas belajar mengajar dan menjalani proses pendidikan formal dengan lebih tenang.

Anak-anak kita itu haruslah menjadi pintar secara akademik, terampil secara "skill", dan bermoral serta berbudi pekerti dan akhlak terpuji sejalan tujuan pendidikan yang paripurna. Dengan demikian, SDM negeri ini benar-benar menjadi makin tangguh, berkualitas, bermental, dan moral kuat, seperti kita cita-citakan bersama.

Oleh Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015