Kami mengapresiasi Polri dan KPK yang akan menindak tegas siapapun pihak yang merusak tata niaga gula yang berkeadilan. Kami juga setuju penegakan hukum dilakukan terhadap perbuatannya, dan bukan terhadap orangnya,"
Jakarta (ANTARA News) -  Komitmen Polri dan KPK dalam penegakan hukum yang berefek jera terhadap pihak-pihak yang merugikan industri gula nasional, baik dari kalangan importir, distributor, dan pemilik pabrik gula maupun dari unsur pemerintah mendapat apresiasi.

"Kami mengapresiasi Polri dan KPK yang akan menindak tegas siapapun pihak yang merusak tata niaga gula yang berkeadilan. Kami juga setuju penegakan hukum dilakukan terhadap perbuatannya, dan bukan terhadap orangnya," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil dalam pertemuan dengan pihak pemerintah, pengusaha gula, Polri, dan KPK yang difasilitasi Kadin di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengemukakan, gula merupakan salah satu dari lima komoditas pangan strategis yang termasuk ke dalam unsur penting ketahanan pangan nasional, sehingga siapapun pihak yang merugikan industri gula nasional harus ditindak tegas.

Pada kesempatan itu Zulkarnaen juga mengakui adanya sejumlah pengaduan masyarakat terkait komoditas gula yang diterima KPK sejak tahun 2014, antara lain terkait pengelolaan aset, perkebunan tebu, dan pabrik gula.

Sementara itu Analis Kebijakan Bidang Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabel Polri Kombes Pol Drs Kris Erlangga mengemukakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas yang berefek jera terhadap siapapun pihak yang merugikan petani tebu dan industri gula nasional.

"Polri siap melakukan penegakan hukum yang berefek jera terhadap pelaku peredaran gula kristal rafinasi yang melanggar hukum pidana," tegasnya sambil menekankan perlunya kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi, menyelidiki, dan memberi hukuman bagi para pelaku perdagangan gula ilegal.

Ketua Umum APTRI lebih lanjut mengemukakan perlunya menutup pemberian izin pabrik gula baru yang hanya tampil sebagai kedok untuk melakukan impor gula mentah, sementara regulasi gula yang terbukti menyelamatkan petani dan industri gula nasional harus dipertahakan.

Arum Sabil juga mengusulkan adanya penerapan Daftar Negatif Investasi (DNI) terhadap pendirian industri gula rafinasi serta meminta adanya verifikasi dan penyelidikan terhadap beberapa pabrik gula rafinasi agar tidak ada lagi rembesan gula rafinasi dengan bahan baku gula mentah (raw sugar) impor yang salah peruntukan.

Selain itu ia mengingatkan bahwa izin impor gula harus berdasarkan kuota kebutuhan, dan bukan berdasarkan kapasitas terpasang. Di sisi lain ia menekankan perlunya revitalisaasi tanaman tebu dan revitalisasi pabrik gula milik negara.

"Semuanya ini tidak lain merupakan solusi untuk menyelamatkan petani dan industri gula nasional menuju swasembada gula yang berdaya saing," katanya.

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015