Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimohonkan oleh sebelas orang hakim ad hoc.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Adapun putusan itu kemudian menegaskan bahwa hakim ad hoc bukan pejabat negara, sebaliknya menimbang hakim ad hoc dibentuk karena faktor kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan di pengadilan yang bersifat khusus.

Selain itu pengangkatan hakim ad hoc tidak sama dengan proses yang dilalui saat pengangkatan hakim sebagai pejabat negara.

Hakim ad hoc adalah hakim non karir yang mempunyai keahlian dan kemampuan mengadili perkara khusus, sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika bersama hakim karir menangani sebuah perkara, ujar hakim konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menjelaskan, penentuan kualifikasi hakim in casu hakim ad hoc sebagai pejabat negara atau bukan adalah kebijakan hukum terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada.

"Dengan demikian, penentuan kualifikasi pejabat negara yang dikecualikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang," jelas Anwar.

Sebelumnya pemohon menilai Pasal 122 huruf e UU ASN dinyatakan tidak sempurna terkait dengan aturan aparatur sipil negara yang berada dalam domain eksekutif sementara hakim ad hoc termasuk domain yudikatif dan sudah diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasal a quo juga menyebutkan hakim ad hoc tidak termasuk pejabat negara.


Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015