Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Perkara nomor 17/ PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mahkamah menilai pasal yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap harus dilaksanakan," ujar hakim konstitusi Suhartoyo membacakan pendapat Mahkamah.

Dengan demikian ada atau tidaknya permohonan PK, tidak menghalangi pelaksanaan putusan ini demi kepastian hukum yang adil.

"Asas tersebut justru mengimplementasikan salah satu prinsip negara hukum," kata Suhartoyo.



Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015