Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia hasil kongres di Surabaya Sabtu (18/4) Hinca Pandjaitan mengatakan PSSI terancam dua sanksi FIFA apabila statusnya terus menerus dibekukan.

"PSSI bisa disanksi, sanksinya ada dua. Seperti main bola ada kartu merah dan kuning, sanksinya tentu kartu kuning dulu, diberi kesempatan," kata Hinca di Jakarta, Selasa.

Perumpamaan kartu kuning tersebut merupakan sanksi pertama yang diberikan FIFA dengan memberikan kesempatan pada PSSI untuk terlepas dari sanksi tersebut.

Sanksi diberikan oleh FIFA kepada PSSI apabila melanggar salah satu statuta FIFA. Hinca mengatakan PSSI terancam terkena sanksi FIFA akibat pembekuan organisasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Kewajiban konstitusional PSSI sebagai anggota FIFA harus independen dari intervensi pihak ketiga, kalau tidak mampu menjaga independensi ada sanksi," kata Hinca.

Sanksi pertama tersebut, Hinca menjelaskan, berupa pelarangan aktivitas sepak bola Indonesia di dunia internasional di bawah FIFA.

"Kepengurusan PSSI masih ada tetapi tidak boleh beraktivitas seluruh kegiatannya di dunia internasional yang di bawah FIFA. Misalnya Persipura dan Persib yang main di AFC tidak boleh, wasit-wasit Indonesia yang di internasional juga tidak boleh," kata dia.

Dalam sanksi pertama ini FIFA memberikan batas waktu kepada PSSI untuk menyelesaikan masalah pembekuan organisasi. Hinca mengatakan batas waktu yang diberikan tergantung pertimbangan FIFA.

"Batas waktunya tergantung FIFA, kalau batas waktu itu dilanggar kartu merah," kata Hinca.

Dalam sanksi kedua ini FIFA akan langsung mencoret PSSI dalam daftar keanggotannya.

Namun sampai saat ini FIFA belum memberikan sanksi apa-apa terhadap PSSI.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI melalui surat keputusan yang ditandatangani tanggal 17 April, namun surat tersebut muncul ke publik pada 18 April di saat PSSI sedang mengadakan kongres yang menghasilkan La Nyalla Mattalitti sebagai ketua umum.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015