Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menyarankan pemerintah mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna membantu menuntaskan dugaan perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

"Kami menyarankan pemerintah mendalami keterangan dari Direktur Pelayanan Usaha Perikanan, Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, dan Dirjen Perikanan Tangkap di lingkungan KKP," kata Riza Damanik melalui pesan resmi kepada Antara di Jakarta, Selasa malam.

Berdasarkan Laporan BPK 2010, diketahui dua hal, yaitu pemeriksaan database perizinan pada Direktorat PUP (Pelayanan Usaha Perikanan) periode 19 Mei 2009 hingga akhir September 2009 menunjukkan ada 98 Izin Usaha Penangkapan (SIPI) yang diterbitkan setelah pemberlakuan PER.12/MEN/2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap pada 19 Mei 2009, menggunakan tenaga kerja asing melebihi ketentuan maksimum 50 persen dari keseluruhan awak kapal pada tahun pertama, termasuk di dalamnya PBR.

Kemudian, meski ada pelanggaran penggunaan anak buah kapal (ABK) asing, KKP tetap mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada PBR.

"Perlu diketahui bahwa pelanggaran awal yang dilakukan oleh PBR adalah menggunakan ABK asing yang melebihi ketentuan, sebelum akhirnya terungkap ada dugaan praktik perbudakan dan pelanggaran perikanan di Benjina," kata Riza.

Kemudian, terjadi kasus kematian saksi kunci kasus perbudakan di Benjina, Yosep Sairlela, yang bekerja sebagai koordinator Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

"Kami mendukung pemerintah untuk melakukan otopsi dan berharap hasilnya dapat menjelaskan penyebab kematian almarhum tanpa ada intervensi pihak manapun, kepada keluarga almarhum, pemerintah wajar memberikan penghargaan atas pengabdian almarhum selama bertugas di KKP," kata Riza.

Menurut dia, terlepas dari apakah kematian itu berhuhungan atau tidak berhubungan dengan dengan kasus yang tengah diselidiki di Benjina, pemerintah tetap harus segera mengungkap kasus Benjina.


Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015