Untuk TKI informal sementara ini tidak, karena sudah ada imbauan dari Gubernur sejak dua tiga tahun yang lalu...
Bantul (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang 2015 hingga akhir Maret telah mengirimkan 61 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor formal ke luar negeri.

"Kami hanya boleh mengirimkan TKI yang mempunyai keahlian tertentu ke negara tujuan, dan tahun ini sampai dengan akhir Maret kemarin sudah ada 61 tenaga kerja yang dikirim," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Susanto di Bantul, Rabu.

Menurut dia, semua TKI asal Bantul tersebut seluruhnya dikirim ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan maupun pabrik yang ada di negara tersebut, sesuai dengan keinginan angkatan kerja yang sebelumnya telah melamar di perusahaan melalui dinas terkait.

"TKI sektor formal ini adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat keahlian kerja yang diakui BLK (balai latihan kerja) maupun dinas, sehingga memang sebagian besar mereka lulusan SLTA yang akan bekerja di perusahaan Malaysia," katanya.

Ia mengatakan, jumlah TKI sektor formal asal Bantul yang dikirim dan ditempatkan di perusahaan luar negeri tersebut kemungkinan terus bertambah hingga akhir 2015, sebab pengiriman TKI selama tiga bulan ini masih awal, sehingga masih ada tahap selanjutnya.

"Ini baru tiga bulan berjalan, kemungkinan pascalulusan SMA ini pengiriman bisa lebih banyak, tahun kemarin (2014) Bantul bisa mengirim sekitar 250 TKI, jadi seluruh tenaga kerja yang akan ke luar negeri (bekerja) harus melalui dinas," katanya.

Ia juga mengakui tidak bisa memaksa atau mengarahkan angkatan kerja untuk bekerja di perusahaan dalam negeri maupun lokal saja tanpa harus ke luar negeri, karena umumnya mereka sudah minat dan sesuai keinginan masing-masing.

Sementara itu, kata dia untuk pengiriman TKI sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri, Pemkab Bantul sudah sejak dua hingga tiga tahun terakhir menghentikan pengiriman, sebab sudah ada imbauan dari Gubernur DIY agar tidak mengirim PRT ke luar negeri.

"Untuk TKI informal sementara ini tidak, karena sudah ada imbauan dari Gubernur sejak dua tiga tahun yang lalu, kabarnya ini (penghentian pengiriman TKI informal) juga akan diikuti pemerintah di seluruh Indonesia," katanya.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015