Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Edi Syahputra, salah satu admin akun Twitter @triomacan2000 dalam kasus pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa, mengembalikan barang bukti berupa telepon selular dan uang Rp49 juta kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azi menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Ia berharap vonis majelis hakim tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.

Sementara pengacara Edi, Haris Aritonang, mengatakan masih menunggu kepastian dari terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo, pada 23 Oktober 2015.

Selain dalam perkara itu, ketiga terdakwa menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar senilai Rp358 juta.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015