Jakarta (ANTARA News) -Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 atau 1436 H sebesar 2.717 dolar AS atau sebesar Rp33.962.500.

Menurut Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui rapat-rapat yang mengedepankan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dan menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada jamaah Haji.

Selain itu, sesuai dengan amanat dari UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 21 ayat (1) bahwa besaran BPIH ditetapkan Presiden atas usul Menteri setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.

"DPR RI telah melakukan rapat intensif BPIH tahun 1436/2015 mulai dari tanggal 29 Januari 2015 hingga 22 April 2015 (pukul 03.00 dini hari). Setelah melalui rapat panjang dan alot panja BPIH telah berhasil menurunkan besaran BPIH untuk tahun 1436H/2015M sebesar USD 2717 atau sebesar Rp33.962.500 dengan asumsi nilai tukar dollar 1USD = Rp12.500, turun sebesar USD 502 dari BPIH tahun 1435H/2014," kata Shodik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Namun demikian dengan kenaikan nilai tukar rupiah (asumsi 1USD= Rp12.500) maka ada kenaikan BPIH dalam rupiah sebesar Rp. 163.000 dibandingkan tahun lalu Rp33.799.500 (dengan asumsi dollar 1 USD =Rp. 10.500).

Adapun rincian BPIH tahun 2015/1436M antara lain adalah untuk biaya tiket, airport tax dan passenger service rata-rata sebesar USD 2000, biaya pemondokan Makkah rata-rata SAR 4500 dibagi pembayarannya SAR 1.170 atau USD 312 dikenakan pada jamaah (direct cost) dan 74% sisanya dikenakan pada dana indirect cost, Living Allowance sebesar SAR 1500 atau USD 405.

"DPR RI berharap dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini Pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan jamaah baik transportasi, pemondokan, katering, kesehatan dan ibadah haji. Belajar dari pengalaman tahun PIH tahun 2014/1435H, di tahun ini Kementerian Agama telah sepakat untuk menempatkan pemondokan di Madinah pada wilayah Markaziyah," kata Shodik.
 
Ke depannya dalam rangka meningkatkan mutu kualitas dan profesionalitas pelayanan Ibadah Haji, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama untuk segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai amanat UU No. 39 tahun 2014 tentang Keuangan Haji.

"Komisi VIII DPR RI juga akan segera melakukan rapat pembahasan revisi UU No. 13 tahun 2008 tentang PIH," demikian Shodik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015