Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menertibkan tiga apartemen yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, yang didirikan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

"Pastinya itu harus ditertibkan namun nanti setelah Konferensi Asia Afrika akan kita intensifkan," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu.

Ia menuturkan, KBU harus dilindungi karena daerah tersebut merupakan daerah serapan air untuk wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

"Sehingga setiap pembangunan di KBU harus mendapatkan ijin rekomendasi gubernur. Dan yang namanya peraturan harus dilaksanakan, peraturan yang dimiiki itu, ini kan temanya pendayagunaan dan pengendalian," kata dia.

Menurut dia, untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut perlu izin dan kajian dari tim ahli agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.

"Jadi kalau KBU itu bisa digunakan, ya bisa, tapi karena kawasannya sangat strategis terkait kawasan di bawahnya, hidrologi air dibawahnya, kan perlu pendayagunaan dan pemanfaatannya dikendalikan dengan baik," katanya.

Oleh karenanya, lanjut dia, semua pihak perlu mentaati peraturan yang telah ada untuk KBU dan para pengusaha untuk mentaatinya dan tidak hanya mengandalkan izin mendirikan bangunan dari kabupaten kota saja, tetapi harus memiliki izin rekomendasi gubernur.

"Jadi pada saat memanfaatkan keadaan lingkungan supaya bagus. Maka dari itu kita minta semua pihak, pengusaha atau siapapun yang terkait untuk mentaati peraturan itu, peraturan itu ada pada Perda Nomor 1 Tahun 2008, sudah ada pergubnya," katanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Jawa Barat melakukan sidak bangunan liar di Kawasan Bandung Utara.

Hasilnya, satgas menemukan tiga lokasi yang sedang dan akan dibangun. Seperti proyek The Maj Hotel & Residence di Jalan Dago Bandung, Dago Beach Apartment serta Galeri Ciumbuleuit 3.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015