Paris (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius hari ini memanggil Duta Besar Indonesia di Paris untuk membahas perkara warga negara Prancis yang menghadapi hukuman mati karena kejahatan narkotika, kata juru bicara pemerintah kepada AFP.

Pemanggilan itu dilakukan hanya sehari setelah kasasi Serge Atlaoui (51) ditolak Mahkamah Agung yang membuatnya kian dekat dieksekusi regu tembak atas perannya di laboratorium gelap ekstasi di dekat Jakarta.

Ayah empat anak itu dipenjara satu dasawarsa dan selalu membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa ia memasang mesin industri dalam pabrik yang dia kira pabrik akrilik.

Keluarganya dalam beberapa hari belakangan mengeluarkan seruan berapi-api dengan meminta Presiden Prancis Francois Hollande dan Uni Eropa menyelamatkannya.

Atlaoui adalah salah seorang dari beberapa narapidana narkotika asing terjerat hukuman mati di Indonesia, yang permohonan grasinya ditolak presiden. Hukuman mereka diperkirakan dilakukan sesudah upaya hukum akhir selesai.

Duta besar Prancis untuk Indonesia pekan lalu memperingatkan bahwa menghukum mati Atlaoui akan "berdampak" pada hubungan Paris dengan Jakarta.

AFP menyebutkan hukum narkotika di Indonesia adalah salah satu yang terkeras di dunia, sedangkan Presiden Joko Widodo adalah pendukung lantang hukuman mati bagi pengedar narkotika, dengan menyatakan negaranya menghadapi darurat narkotika.

(B002/T008)



Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015