... tidak tahu soal itu karena sibuk di sini...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, tidak keberatan dengan pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) menjadi wakil kepala Kepolisian Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan usai menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara disela acara peringatan ke 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) di Balai Sidang Jakarta, Rabu.

"Waktu itu kan BG ditunda (dilantik jadi kapolri) karena penetapan tersangka oleh KPK. Tetapi kan oleh pengadilan itu dinyatakan tidak sah, maka otomatis BG tidak punya masalah hukum," kata Kalla.

Dengan lepasnya status tersangka itu, kata Kalla, maka BG berhak untuk dipilih.

"Jadi dia orang yang bebas dan punya hak untuk dipilih," ujar Kalla.

Meskipun begitu, Kalla mengaku tidak banyak mengetahui terkait penunjukan BG di posisi barunya itu.

"Saya tidak tahu soal itu karena sibuk di sini (KAA). Saya tidak memahami detailnya. Pasti Kapolri sudah membicarakan ini ke Presiden (Joko Widodo)," kata Kalla.

BG resmi menjadi wakil kepala Kepolisian Indonesia, dalam upacara pelantikan tertutup di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, nama BG yang merupakan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri sempat menjadi perdebatan panjang saat diajukan sebagai satu-satunya calon kepala Kepolisian Indonesia menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Kepolisian Indonesia, periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

Selama tiga bulan lebih, polarisasi pendapat dan emosi masyarakat serta pengamat dan lain-lain terbelah, antara memihak BG dan korps Kepolisian Indonesia serta DPR yang menyetujui dia di posisi nomor satu Kepolisian Indonesia. 

Yang satunya, yang mendukung KPK untuk mendakwa BG atas dugaan korupsi itu. Di tengah hingar-bingar itu, Jokowi tidak segera mengambil sikap; saat dia menggelar temu wartawan, Jokowi menyatakan hal-hal normatif, di antaranya agar tidak ada gesekan antara KPK dan Kepolisian Indonesia. 

Namun, sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tak sah.

Pewarta: Monalisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015