Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Sihar Purba yang menangani perkara praperadilan Jero Wacik, menolak dua saksi fakta yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan permohonan keberatan dari kuasa hukum Jero.

"Menerima keberatan pemohon (Jero) soal saksi yang dihadirkan pihak termohon KPK," kata Hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dikabulkannya permohonan dari pihak Jero tersebut dikarenakan dua saksi fakta yang dihadirkan KPK yaitu Iguh Sipurba dan Erwin Sinaga, berstatus sebagai penyidik KPK yang tentunya masih menerima gaji dari KPK sehingga akan rentan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Sidang yang sedianya berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPK tersebut, sesuai keputusan hakim, ditunda sampai Jumat (24/4).

"Sidang ditunda besok. Besok masih agenda pembuktian dari pihak termohon," ujar hakim Purba.

Terkait penolakan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengaku kecewa atas keputusan hakim, pasalnya dari beberapa kasus praperadilan yang pernah dijalaninya, tidak ada satu pun hakim yang menolak ketika KPK menghadirkan penyidik atau penyelidik lembaga tersebut sebagai saksi fakta dalam persidangan

"Kami jelas kecewa ya, karena sebelum-sebelumnya kan tidak pernah ditolak," katanya usai sidang.

Menurut dia, saksi yang paling kompeten untuk dimintai keterangan terkait teknis penetapan tersangka adalah mereka yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Karena itulah selama ini KPK selalu meminta penyelidik dan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi fakta dalam perkara praperadilan dengan tuntutan tidak sahnya penetapan tersangka.

Rencananya pada sidang lanjutan Jumat (24/4), pihak KPK akan menghadirkan saksi ahli yang salah satunya merupakan mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap.

Yahya Harahap sebelumnya juga pernah memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam dua perkara praperadilan yang dimenangkan KPK atas pemohon mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.

Jero Wacik dalam dalil permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4) meminta hakim mengadili dan menyatakan tidak sah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK.

Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Yashinta Diva Pramudyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015