Jakarta (ANTARA News) - KPK memastikan akan memanggil PT Bank Central Asia (BCA) Tbk terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan pajak BCA tahun 1999-2003 yang menyeret mantan ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka.

"Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena kasus ini terkait BCA, tapi kapan (waktunya) harus dikonfirmasi ke penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Hari ini, KPK juga memeriksa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo yang baru menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hadi yang baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka.

Johan menyatakan belum bisa menyebutkan sudah berapa persen penanganan kasus itu karena pihaknya belum melakukan gelar perkara. Namun, Johan menjamin bahwa kasus tersebut menjadi prioritas KPK.

"Kasus Pak HP adalah bagian 36 perkara yang diselesaikan pimpinan tiga plt dan dua existing pimpinan KPK saat ini," tambah Johan.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015