Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo membantah menerima imbalan terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.

"Tidak ada sama sekali (kick back)," kata Hadi saat ditanya wartawan seusai diperiksa sekitar tujuh jam di gedung KPK di Jakarta, Kamis.

Hadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan yaitu pada 5 dan 12 Maret serta 10 April 2015 karena beralasan sakit jantung dan menunggu proses praperadilan, meski akhirnya Hadi juga yang mencabut gugatan praperadilan tersebut.

Meski Hadi membantah menerima imbalan, namun menurut KPK hal itu tidak mengurangi unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Hadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak yaitu mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

KPK juga akan memanggil pihak BCA terkait kasus ini.

"Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena kasus ini terkait BCA, tapi kapannya harus dikonfirmasi ke penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Johan Budi.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015