... kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Narkotika (BNN) meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir.

Dari siaran pers BNN diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, sindikat telah melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia dengan berbagai cara termasuk di antaranya modus memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir narkoba. 

"Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur," kata Direktur Hukum BNN, Darmawel Aswar.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka.

Artinya bila tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya. 

Preseden ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana narkoba berusia 14 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba, kasusnya mendapat perlakuan diversi. 

Aswar mengatakan, kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat narkoba. 

"Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan sindikat," ujarnya.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015