Jakarta (ANTARA News) - Panja Pilkada Komisi II DPR RI menyepakati bahwa putusan pengadilan yang terakhir yang akan digunakan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

Demikian dikatakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo usai rapat Panja Pilkada Komisi II DPR RI, Jumat.

Katanya, untuk mengusung calon kepala daerah, akan berpijak pada aturan. Ia mengatakan, apabila parpol itu masih berselisih, maka harus mendasarkan pada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum masa pencalonan.

Namun jika tidak bisa, putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap belum tercapai maka kemudian mendasarkan pada putusan pengadilan yang sudah ada, sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Maka dengan demikian bagi parpol yang sedang bersengketa, siapapun yang nanti diputuskan oleh pengadilan PTUN dan putusan terbit sebelum pendaftaran calon maka bisa dipakai. Kalau kemudian turun putusan tetap/inkrah dan kebetulan putusan itu merubah posisi kepengurusan parpol yang pernah diputus oleh pengadilan sebelumnya, ya mengikuti putusan pengadilan berkuatan hukum tetap tersebut untuk masa yang akan datang," kata Arif


Misalnya kasus PPP, pemerintah mengajukan banding ke PTUN, untuk kasus Partai Golkar, pasca putusan sela, masih ada berproses, akan ada putusan pengadilan PTUN. Apakah nanti misalnya , apakah pemerintah merasa dirugikan, banding  atau tidak.

"Yang dimaksud adalah putusan terakhir menjelang pendaftaran calon kepala daerah. Itu sudah tetap," sebut Arif.

Pada prinsipnya, kata politisi PDIP itu, Panja Pilkada Komisi II DPR RI mendorong partai-partai secara instituisonal bisa terlibat atau mengikut proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kedua, dalam Peraturan KPU, adalah mengatur untuk mendorong berlangsungnya islah sebelum pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah
KPU sudah ok? itulah rumusan yang kita sampaikan ke KPU

Ditambahkan oleh Arif, bila calon telah terdafar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada putusan yang mengubah posisi kepengurusn partai pengusung, tidak akan terjadi perubahan apapun terhadap calon tersebut.

"Tidak menganulir calon yang sudah ditetapkan sebagai calon," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015