Medan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, meringkus tersangka berinisial MYN (28) warga Jalan Tritura Kelurahan Suka Maju, penadah suku cadang bekas hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkedok usaha suku cadang bekas tersebut, hasil pengembangan penggelapan sepeda motor leasing dari tersangka berinisial A (32) yang diamankan pihak berwajib.

Tersangka A ditangkap, menurut dia, karena "mencincang" atau mempreteli tiga unit sepeda motor hasil curian milik masyarakat.

"Dari pengembangan kasus tersebut terbukti bahwa sejumlah sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar kemudian dijual kepada tersangka MYN yang memiliki usaha jual beli sparepart bekas," ucap Kompol Wahu.

Dia menyebutkan, hasil penyelidikan terhadap tersangka MYN bahwa sebagian besar suku cadang bekas yang dijualnya juga merupakan hasil kejahatan yang diterimanya dari para pelaku maupun penadah lain.

Tersangka dijerat Pasal 480 KUH Pidana tendang penadahan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Wahyu juga menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki jaringan curanmor melalui penadah yang biasa berkedok usaha sparepart bekas.

Namun, pihaknya masih melakukan pendataan barang yang diperjualbelikan untuk menetapan tersangka lainnya yang biasa menjual terpisah barang hasil curian tersebut.

"Polresta Medan mengamankan ratusan jenis sparepart speda motor maupun mobil yang diduga diterima dari hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015