Sekarang UMK Cianjur sudah Rp1.648.000 per bulan. Itu artinya semua perusahaan wajib, meskipun cuma memiliki beberapa pekerja sekalipun."
Cianjur (ANTARA News) - Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga April, masih banyak perusahaan dan industri yang ada di wilayah tersebut, belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta.

"Seharusnya ini merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) yang intinya setiap perusahaan wajib terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2015," kata Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, Drajat Heryatna, di Cianjur, Jumat.

Data yang dimiliki pihaknya, dari 765 perusahaan yang terdaftar di Cianjur, 60 persen diantaranya belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau dalam data kami, baru 240 perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan selebihnya belum sama sekali," katanya.

Kenyataan tersebut, sangat disesalkan karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan, sekaligus salah satu hak-hak normatif pekerja yang harus dipenuhi. Selama ini pihaknya tidak kurang dalam memberikan sosialisasi ke ratusan perusahaan yang terdiri dari skala kecil, menengah hingga besar.

"Tetapi sepertinya hal itu tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya dari pihak perusahaan. Sudah berapa kali kami melakukan sosialisasi, tapi tetap saja tidak berpengaruh. Padahal ini kan sudah diatur di dalam undang-undang," katanya.

Dia menuturkan, perusahaan yang masuk dalam kategori harus mendaftarkan karyawannya adalah perusahaan yang memiliki pekerja dengan upah per bulan minimal Rp1 juta.

"Sekarang UMK Cianjur sudah Rp1.648.000 per bulan. Itu artinya semua perusahaan wajib, meskipun cuma memiliki beberapa pekerja sekalipun," ucapnya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015