Cilacap, Jawa Tengah (ANTARA News) - Pengacara terpidana mati Mary Jane, Ismail Muhammad, menghindari kejaran wartawan yang menunggu dia, di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu siang.

Muhammad yang baru mendampingi rombongan keluarga Mary Jane mengunjungi terpidana mati asal Filipina itu di LP Besi, Pulau Nusakambangan, keluar dari dermaga Wijayapura menuju tempat parkir mobil.

Sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik pun segera mengejar Muhammad untuk mengonfirmasi kondisi Mary Jane.

Akan tetapi, dia meminta waktu kepada wartawan untuk tidak diwawancara saat itu. "Nanti ya," kata dia singkat.

Oleh karena mobil minibus Elf yang membawa rombongan keluarga Mary Jane belum kembali ke tempat parkir, Muhammad kembali berjalan menuju Dermaga Wijayapura.

Wartawan pun kembali berusaha mewawancara Ismail, namun dia tetap belum bersedia diwawancara.

Beberapa saat setelah Ismail tiba di dermaga Wijayapura, dia bersama rombongan keluarga Mary Jane berjalan menuju halaman dalam tempat penyeberangan khusus Lapas Pulau Nusakambangan itu.

Mereka pun segera naik ke dalam dua mobil yang disiapkan petugas Kejaksaan Negeri Cilacap dan selanjutnya pergi meninggalkan Dermaga Wijayapura.

Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Ke- 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Juga Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015