Jakarta (ANTARA News) - Kurangnya kepedulian pengelola tempat makan dan masyarakat tentang higiene sanitasi pangan menjadi salah satu alasan masih ditemuinya masalah keamanan pangan di Indonesia.

Siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RI kepada ANTARA News, Sabtu, mengungkapkan, ketidaktahuan dan sifat masyarakat yang cenderung tepa selira turut mendukung kondisi ini.

Di samping itu, kurangnya pengawasan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah mengenai pengelolaan tempat makan, termasuk di antaranya soal sanitasi dan keamanan pangan pun menjadi alasan berikutnya.

Padahal, sejumlah peraturan mengenai keamanan pangan dan sanitasi sudah terbilang lengkap.

Misalnya, Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Lalu, peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 tahun 2003 tentang

Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran.

Sayangnya, meskipun peraturan hukum tersebut sudah terdapat sanksi pencabutan sertifikat Laik Sehat/Laik Higiene Sanitasi, tetapi nampak jelas peraturan ini tidak "bergigi".

Sebagai contoh, ketika "laik sehatnya" dicabut, pengelola tempat makan semisal warteg, rumah makan ataupun restoran tetap memiliki izin operasional. Padahal kondisi higiene sanitasinya buruk.

Selain itu, inspeksi ke Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) baru dilakukan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, hanya jika ada permintaan dari pemilik/pengelola tempat pengelolaan makanan untuk memenuhi tuntutan konsumen.

Alasannya, karena kurangnya tenaga dan anggaran.

Apabila dibandingkan dengan negara lain, seperti New York atau Singapura, higiene sanitasi tempat-tempat makan tak lagi menjadi masalah.

Di sana, pemerintah setempat telah menjalankan sistem "reward dan punishment" bagi pengelola tempat makan yang membuat mereka menjaga higiene sanitasi pangan, keamanan dan kesehatan pangan.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Penyehatan Lingkungan sebenarnya sudah berupaya melakukan evaluasi dengan melakukan pertemuan di tingkat Provinsi dan melibatkan Dinas Kesehatan setempat terkait dengan kinerja mereka terhadap pengawasan Higiene Sanitasi Pangan di TPM.

Di samping itu juga melengkapi peralatan untuk pemeriksaan cepat terhadap pangan siap saji dan diberikan kepada Dinas Kesehatan/Kabupaten atau Kota yang mengusulkan ke Pusat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015