Jakarta (ANTARA News) - Sebagai langkah menjaga keamanan pangan, tempat pengelolaan makanan (TPM) harus memiliki sertifikat laik higiene sanitasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.

Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperbaharui atau menjadi batal bilamana terjadi pergantian pemilik, pindah lokasi, tutup dan atau menyebabkan terjadinya keracunan pangan yang mengakibatkan TPM tidak higiene sanitasi.

Sertifikat pun harus dipasang di dinding yang mudah dilihat oleh petugas dan masyarakat konsumen. Selain itu, tenaga penjamah makanan yang bekerja pada TPM harus berbadan sehat dan tidak menderita penyakit menular.

Mereka ini, harus memeriksakan kesehatannya secara berkala minimal dua kali dalam satu tahun. Kemudian, penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat.

Siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RI kepada ANTARA News, Sabtu, menyebutkan, persyaratan higiene sanitasi yang harus dipenuhi meliputi persyaratan lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi.

Kemudian, persyaratan dapur; ruang makan dan gudang makanan, bahan pangan dan pangan jadi. Lalu, pengolahan pangan, penyajian pangan jadi dan peralatan yang digunakan.

Sanitarian dan pengelola kesehatan lingkungan harus selalu siap melakukan pengawasan higiene sanitasi pangan ke TPM sehingga program pengawasan dan pembinaan ini tidak seperti kompor yang kehabisan bahan bakar.

Di samping itu, Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota melakukan pengujian mutu makanan dan specimen terhadap pangan yang dihasilkan dari Tempat Pengelolaan Makanan.

Berita dan Info kesehatan lebih lanjut dapat dilihat di laman http://www.depkes.go.id dan http://www.sehatnegeriku.com.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015