Perserikatan Bangsa Bangsa, New York (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, yang dua di antaranya warga Australia.

Warga negara Australian, Nigeria, Brasil, Ghana dan Filipina ada dalam daftar yang akan segera dieksekusi mati.

PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan dalam satu pernyataannya, juru bicara Ban menyatakan Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk "segera mempertimbangkan untuk mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi."

"Menurut hukum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya," kata juru bicara Ban Ki-moon.

"Pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika secara umum tidak dipertimbangkan masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius," kata dia seperti dikutip Reuters.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015