Jakarta (ANTARA News) - Di dalam UUD 1945, pilkada bukan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanyalah pelaksana, sehingga peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu, kata pengamat.

Doktor hukum tata negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Ridwan Mukti mengatakan hal tersebut saat dihubungi pers dari Jakarta, Minggu,  terkait diterbitkannya sejumlah PKPU tentang pilkada sebagai landasan pilkada serentak 2015 yang digelar di 269 provinsi, kabupaten dan kota.

"Dalam konstitusi kita, pilkada tidak dikelompokkan ke dalam pasal tentang pemilu. KPU itu hanya pelaksana tuga, sehingga PKPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu," ujarnya.

Menurut Ridwan, yang juga bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) itu, tidak boleh ada PKPU norma yang mengatur siapa yang behak ikut pilkada dalam hal konflik internal partai seperti Golkar dan PPP.

"Sebab penyelesaian sengketa internal partai sudah diatur secara jelas oleh UU Parpol yaitu melalui Mahkamah Partai, dan keputusannya bersifat final dan mengikat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan KPU baru saja menerbitkan  tiga PKPU yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut rencana, pihaknya akan menerbitkan tujuh PKPU lainnya dalam waktu dekat.

Tiga peraturan yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu adalah PKPU tentang Tahapan Pilkada, PKPU tentang Tata Kerja, dan PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Tiga yang sudah dibahas dan akan disahkan itu adalah Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat, Peraturan KPU tentang Norma, Standar Logistik dan Peraturan KPU tentang Kampanye.

Kemudian, ada 4 Peraturan KPU lain yang hingga hari ini masih dalam pembahasan dengan DPR dan pemerintah, yakni Peraturan tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Peraturan tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon, Peraturan tentang Dana Kampanye, dan Peraturan tentang Pencalonan.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015