Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum KPK menuntut agar Bupati Tapanuli Tengah non aktif Bonaran Situmeang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah densa Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi pada 2011.

Bonaran dinilai terbukti memberi Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar, ketua Mahkaman Konstitusi saat itu, untuk mempengaruhi putusan perkara keberatan hasil pilkada Tapanuli Tengah.

"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 sebagaimana dakwaan primer," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain hukuman pidana dan denda, jaksa penuntut umum KPK juga meminta adanya pidana tambahan terhadap Bonaran, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum selama 8 tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sejumlah hal yang memberatkan Bonaran terutama perbuatannya dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Bonaran menciderai lembaga peradilan utamanya MK serta perbuatan Bonaran mencederai nilai-nilai pemilihan umum secara langsung.

Sementara hal yang meringankan adalah Bonaran berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015