Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji menargetkan peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan blok minyak dan gas habis kontrak kerja sama akan terbit pada akhir April 2015.

"Di Biro Hukum Kementerian ESDM, pembahasan draf sudah selesai. Akhir bulan ini mudah-mudahan sudah bisa terbit," katanya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, poin penting permen adalah pengaturan PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN melanjutkan pengelolaan blok migas, yang diminatinya, setelah habis kontrak. "Intinya, pemerintah memberi prioritas ke Pertamina," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Unit Pengendalian Kinerja (UPK) Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, poin penting lainnya yang diatur dalam permen adalah masa transisi sebelum kontrak kerja sama blok migas berakhir.

Selama ini, lanjutnya, kontrak bagi hasil (production sharing contract atau PSC) tidak mengatur masa transisi tersebut.

Ia mengatakan, sesuai permen, kewenangan pengaturan masa transisi sebelum habis kontrak blok migas berada di tangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut dia, permen tersebut tinggal ditandatangani Menteri ESDM.

"Final draf sudah selesai, tinggal Pak Menteri ESDM lihat dan finalisasi, kemudian tanda tangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, permen itu antara lain akan mengatur agar kontraktor baru bisa melakukan persiapan sebelum kontrak blok migas habis.

Menurut dia, SKK Migas akan diberikan kewenangan mempersiapkan masa transisi dan kontraktor baru bisa melakukan prapengelolaan dan buka data.

"Namanya Permen ESDM tentang Pengelolaan Migas Setelah Kontrak Kerja Sama habis," ujarnya.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015