Kupang (ANTARA News) - Edward Missa (46), salah seorang guru di SMP Negeri Terbuka Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat atas tuduhan membawa kabur siswinya.

Kepolisian Resor Timur Tengah Selatan (TTS) saat ini tengah lakukan pemeriksaan terhadap Edwar Missa (46), guru SMP Negeri Terbuka di Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS, NTT akibat membawa kabur AL (15) yang merupakan siswinya sendiri ke Probolinggo, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, AKBP Agus Santosa kepada Antara, di Kupang, Selasa mengatakan, Edwar di tangkap karena nekat membawa kabur korban ke Probolinggo, padahal pelaku sendiri telah beristri dan mempunuai anak.

"Dari pengakuanya diketahui ia berniat menikahi AL sehingga anak di bawah umur tersebut dibawa kabur selama 41 hari di Kota Probolinggo," kata Agus.

Agus mengatakan, pelaku sendiri sudah mengaku kalau keduanya sempat berhubungan badan di rumah pelaku di Kecamatan Kie, dan korban sendiri berada di rumah pelaku selama tiga hari, yang mana pada saat itu, istri dan anak pelaku tidak berada di rumah.

Kemudian pelaku yang merupakan guru honorer yang mengajar di bidang studi Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya Daerah di SMP terbuka tersebut kemudian merayu AL untuk berangkat ke Probolinggo, semanjak 26 Fabruari 2015 sampai dengan 7 April 2015

"Selama di Probolinggo, pelaku mengaku menginap di rumah adiknya," tuturnya.

Agus menambahkan pihak kepolisian tahu hal tersebut setelah korban menelpon keluarganya di TTS, dan memberitahukan keberadaannya di Probolinggo, dan mengaku dibawa kabur. Al kemudian dijemput, namun sebelumnya keduanya sempat diamankan di Polsek Probolinggo untuk dimintai keterangan.

Korban dan pelaku kemudian dibawa ke Soe pada Sabtu (25/4) lalu oleh keluarganya dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Masih dalam penyisiran, motif dari mengapa pelaku membawa kabur si korban. Sebab berbagai macam motif bisa saja terjadi, seperti trafficking dan lainnya," tambahnya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015