Dengan begitu, biaya pemondokan, katering dan transportasi transit dapat dipangkas
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan perubahan jumlah pemondokan menjadi enam titik di tahun ini merupakan salah satu unsur yang membuat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih hemat dibanding lima tahun terakhir.

"Tahun lalu ada 12 titik dan tahun ini ada enam titik sehingga penggunaan bus shalawat (antar-jemput) semakin efektif dan cenderung menjadi lebih hemat," kata Lukman di Jakarta, Selasa.

Perampingan jumlah titik pemondokan, kata Lukman, juga memudahkan pergerakan jamaah selama di Makkah.

Menag mengatakan, efisiensi titik pemondokan berkontribusi dalam memangkas ongkos naik haji.

Selain itu, terdapat unsur lain untuk efisiensi seperti penerbangan langsung ke Madinah tanpa harus transit di Jeddah untuk jamaah haji gelombang satu dan dua.

"Dengan begitu, biaya pemondokan, katering dan transportasi transit dapat dipangkas," kata Lukman.

Menurut Lukman, penurunan BPIH tahun ini termasuk yang paling kompetitif dibanding lima tahun terakhir yaitu menjadi 2.717 dolar AS. Bandingkan dengan 3.364 dolar AS yang merupakan BPIH tahun 2010 , 3.537 dolar AS (2011), 3.617 dolar AS (2012), 3.527 dolar AS (2013) dan 3.219 dolar AS (2014).

Kendati demikian, Menag memberi jaminan turunnya BPIH tidak akan menurunkan kualitas pelayanan haji tapi justru pelayanan akan mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Terdapat salah satu pelayanan yang diharapkan akan lebih baik dari tahun sebelumnya karena sewa penginapan tahun ini memakai sistem blocking time.

Lewat sistem itu, pemerintah dapat menentukan sendiri penginapan yang akan ditempati jamaah. Berbeda dengan sistem "majmuah" seperti pada tahun lalu, yaitu dengan penetapan lokasi pemondokan jamaah oleh otoritas persatuan hotel di Arab Saudi.

Pada tahun ini, kuota haji Indonesia 168.800 orang dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan jadwal, pemberangkatan haji akan dimulai pada 21 Agustus 2015.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015