Hong Kong (ANTARA News) - Buruh migran asal Filipina melakukan demonstrasi di depan gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong pada Selasa, meminta Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap Mary Jane.

Para demonstran melakukan orasi dan membawa poster yang antara lain bertulisan "Stop the execution", "Save Mary Jane" dan "Mary Jane isn't the criminal" dan sebagainya.

Di antara pengunjuk rasa asal Filipina juga ada beberapa buruh migran Indonesia.

"Ini bentuk solidaritas kami," kata Erni, yang turut berorasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Usai berunjuk rasa, mereka menyerahkan petisi kepada Wakil Konsul Jenderal RI Hong Kong Elvis Napitupulu.

Dalam petisinya, para pengunjuk rasa menyatakan akan terus mengampanyekan penentangan terhadap hukuman mati sebagai sanksi terhadap segala bentuk kejahatan.

"Kami tidak melihat latar belakang dari mana pelaku kejahatan berasal. Kami lebih fokus pada bahwa hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk menekan aksi kejahatan kriminal, termasuk narkoba," kata petisi tersebut.

Petisi itu juga menyebutkan, "Kami memahami upaya Pemerintah Indonesia untuk memberantas kejahatan narkoba, namun hukuman mati bukan satu-satunya cara. Dan terbukti, hukuman mati tidak serta merta menekan angka kejahatan narkoba."

Konjen RI Hong Kong Chalief Akbar mengatakan aksi tersebut sudah tiga kali dilakukan dan semua berlangsung damai dan aman. "Tidak ada kegiatan Konsulat Jenderal yang terganggu," ujarnya.

Chalief Akbar mengatakan KJRI hanya bisa menyerahkan petisi kepada pemerintah pusat. "Ini kan sudah keputusan Pemerintah Indonesia, siapa pun harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia," katanya.

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane (30), ditangkap dengan tuduhan membawa heroin 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane menuju Yogyakarta menumpang pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur.

Pekerja rumah tangga itu merupakan penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi. Permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.

Mary Jane mengajukan peninjauan kembali kedua melalui tim pengacaranya ditunjuk Kedutaan Besar Filipina.

Tim pengacaranya telah mendaftarkan peninjauan kembali kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, 24 April 2015. Peninjauan kembali kedua diajukan bersamaan dengan pemindahan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan ke Nusakambangan.

Pewarta: Rini Utami
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015