Surabaya (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPRRI Rieke Diah Pitaloka menilai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) gagal menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara adil, cepat, tepat dan murah.

"Hal itu berakibat pada maraknya konflik industrial yang disertai aksi unjuk rasa maupun mogok kerja serta memberangus hak berserikat dan memangkas hak normatif buruh," katanya saat temu media bertajuk Mayday di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2015 menempatkan perubahan UU 2/2004 masuk daftar nomor urut 30 dan saat ini sampai pada tahapan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.

"Sistem baru yang berkeadilan sosial merupakan amanat konstitusi dan bagian dari program perjuangan untuk mewujudkan Trilayak yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung sepenuhnya aspirasi buruh atau pekerja dan akan berjuang bersama supaya arah perubahan UU 2/2004 menghadirkan kembali peran negara dalam memproteksi dan melakukan intervensi, supaya hubungan industrial yang lebih berkeadilan dan menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pada saat pelaksanaan peringatan Hari Buruh pada Jumat (1/5/2015), kami akan turun ke jalan bersama dengan para buruh untuk melakukan orasi di depan Istana Negara di Jakarta," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015